Beberapa di antaranya termasuk:

  • Penyakit yang berhubungan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
  • Penyakit yang disebabkan oleh tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera yang timbul akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Penyakit yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan.
  • Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Penggunaan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan berdasarkan permintaan sendiri dan yang melanggar regulasi.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas medis yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
  • Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang wajib, selama tidak melebihi nilai yang ditanggung oleh program ini sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah dicakup oleh program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Pentingnya Kepahaman Terhadap Cakupan BPJS Kesehatan

Mengetahui batasan-batasan dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah hal penting bagi peserta.