Beberapa di antaranya termasuk:
- Penyakit yang berhubungan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, termasuk pemasangan behel.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindakan pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Penyakit yang berkaitan dengan pengobatan infertilitas atau ketidaksuburan.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Penggunaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan berdasarkan permintaan sendiri dan yang melanggar regulasi.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas medis yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang wajib, selama tidak melebihi nilai yang ditanggung oleh program ini sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah dicakup oleh program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pentingnya Kepahaman Terhadap Cakupan BPJS Kesehatan
Mengetahui batasan-batasan dalam cakupan BPJS Kesehatan adalah hal penting bagi peserta.
Halaman
Tinggalkan Balasan