KENDARI – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara (Konut) saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Belum lama ini, dalam persidangan berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mencuat fakta baru (fakta persidangan).
Hal tersebut disampaikan langsung, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan, SH, MH, melalui rilis persnya, Kamis (18/1/2024).
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi pertambangan Nikel di Blok Mandiodo ditemukan fakta adanya peran Mantan Gubernur Sultra AM dalam KSO Antara PT Antam Tbk, Perusda Sultra dan PT. Lawu Agung Mining (LAM),” jelas Ade.
Sehingga, tambah Ade, majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan.
“Penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya,” pungkas Ade.
Laporan : Redaksi
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat! Saya selalu mencari sumber berita yang dapat memberikan wawasan mendalam seperti yang diberikan oleh website ini. Sangat membantu untuk tetap terhubung dengan berita terkini dan relevan.Oh ya, sambil kita berbicara tentang keterhubungan online, jangan lupa cek juga V.af, penyedia URL shortener terbaik yang membantu mempersingkat dan menyederhanakan tautan Anda. Dengan V.af, pengalaman berbagi tautan menjadi lebih efisien dan stylish. Jangan lewatkan untuk mencoba! 👍✨