Teks

Perludem Kritisi Jokowi yang Nepotisme dengan Paslon No 2, Sebut Presiden Boleh Memihak

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun mengkritisi ucapan Jokowi itu.

“Pernyatan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden sendiri, Menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024,” kata Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dalam siaran persnya, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan Jokowi punya konflik kepentingan langsung dengan salah satu peserta Pilpres. Dia mengingatkan netralitas aparat negara merupakan salah satu kunci Pemilu yang adil.

“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ucap Khoirunnisa Agustyati.

Baca Juga  Jelang Pemilihan Legislatif, Harsul Marit Tingkatkan Kemampuan Tim Meraih Suara Masyarakat

Khoirunnisa merujuk pasal Pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017 juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara yang serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keperbihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Ketentuan itu berbunyi:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Ketentuan ini jelas ingin memastikan, pejabat negara, apalagi selevel Presiden dan Menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. Bahkan larangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ujarnya.

Baca Juga  Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Soal Mahasiswa UI Tewas Malah Jadi Tersangka

“Mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” sambung Khoirunnisa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).

Namun, dia mengatakan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya pejabat publik yang sekaligus pejabat politik, bisa berpolitik.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh menteri juga boleh,” jelasnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ungkap Masih Ada Kemungkinan Reshuffle Lagi, Nasdem Ketar-ketir

Gerindra, yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, mengaku setuju dengan ucapan Jokowi. Gerindra menegaskan konstitusi tak melarang Presiden berkampanye dalam Pemilu.(SW)