Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Modus yang mereka gunakan adalah menjual uang palsu ke masyarakat dengan perbandingan nilai satu uang asli setara dengan empat uang palsu. Mereka juga membelanjakan uang palsu tersebut di berbagai tempat.

Polda Banten bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam penyelidikan kasus ini. Selain mata uang rupiah, para pelaku juga memalsukan mata uang asing, seperti Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.

“Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” jelas Dian.

Kepala BI Banten, Ameriza M. Moesa, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban pengedar uang palsu.