suarakarsa.com – Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar hingga pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang hingga Jawa Barat. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp186,5 juta.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pengedar berinisial ZL di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 19 Januari 2025. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang palsu sebesar Rp15 juta dalam penguasaan ZL.

“Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Dian dalam konferensi pers di Serang, Kamis (6/2/2025).

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap total 14 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari produksi, perantara atau calo, hingga pengedar uang palsu. Berikut adalah nama-nama tersangka yang diamankan:

  • AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

“Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” lanjut Dian.