suarakarsa.com – Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pengedar hingga pembuat uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang hingga Jawa Barat. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp186,5 juta.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pengedar berinisial ZL di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 19 Januari 2025. Saat penggeledahan, polisi menemukan uang palsu sebesar Rp15 juta dalam penguasaan ZL.
“Menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Dian dalam konferensi pers di Serang, Kamis (6/2/2025).
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap total 14 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari produksi, perantara atau calo, hingga pengedar uang palsu. Berikut adalah nama-nama tersangka yang diamankan:
- AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
“Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” lanjut Dian.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Modus yang mereka gunakan adalah menjual uang palsu ke masyarakat dengan perbandingan nilai satu uang asli setara dengan empat uang palsu. Mereka juga membelanjakan uang palsu tersebut di berbagai tempat.
Polda Banten bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam penyelidikan kasus ini. Selain mata uang rupiah, para pelaku juga memalsukan mata uang asing, seperti Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.
“Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar,” jelas Dian.
Kepala BI Banten, Ameriza M. Moesa, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban pengedar uang palsu.
Menurut BI, uang palsu biasanya memiliki warna yang lebih pudar atau pucat, tekstur yang lebih halus saat diraba, serta tidak memiliki watermark atau gambar saling mengisi saat diterawang.
“Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli. Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi,” ungkap Ameriza.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu di wilayah mereka.
Tinggalkan Balasan