suarakarsa.com – Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara (WN) China berinisial XB sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi HOT51. Polisi menyebut tersangka diduga mengendalikan sindikat kejahatan transnasional yang beroperasi melalui perusahaan cangkang dan layanan pembayaran digital.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan XB diduga mempekerjakan sejumlah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk membuka rekening bank sebagai tempat penampungan dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
“Melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh WN China,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik di media sosial. Dalam patroli tersebut, polisi menemukan siaran langsung yang memuat konten pornografi melalui aplikasi HOT51.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri aset keuangan para pelaku. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway).
Sebanyak lima korporasi penyedia payment gateway turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak menjalankan kewajiban customer due diligence (CDD) sebagaimana diatur dalam ketentuan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
“Atas dugaan tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban customer due diligence,” kata Iman.
Menurut penyidik, perusahaan-perusahaan payment gateway bersama perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51 diduga mengelola dana ilegal dengan total nilai mencapai Rp559.848.693.338.
Polisi merinci aliran dana yang diterima sejumlah perusahaan, antara lain:
- PT IDI sebesar Rp161,8 miliar;
- PT MDS sebesar Rp68,2 miliar;
- PT CDS sebesar Rp26,3 miliar.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana pada perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah menyita uang tunai sebesar Rp14.962.046.000. Selain itu, polisi juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang diduga digunakan untuk menampung transaksi hasil tindak pidana.
Sebanyak 12 orang telah ditangkap di sejumlah lokasi, baik di wilayah Jakarta maupun luar Jakarta, terkait kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka utama berinisial XB yang diduga berada di luar negeri.


Tinggalkan Balasan