suarakarsa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap delapan tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi lintas provinsi. Para tersangka berinisial AA, S, H, JI, AH, SR, TIN, dan HA.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 14 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska yang rencananya akan diselundupkan ke Provinsi Jambi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual Rp 92.000 per karung, dijual kembali hingga Rp 210.000 per karung,” kata Doni, Jumat (30/1/2026).

Doni menjelaskan, praktik penyelewengan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, sementara lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Dari dua lokasi itu, kami mengamankan barang bukti 9 ton pupuk bersubsidi di Palembang dan 5 ton di OKI,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani. Salah satu tersangka bekerja sama dengan kelompok tani dan koperasi unit desa (KUD) untuk menampung pupuk bersubsidi dengan memanfaatkan keterbatasan modal petani.

Pupuk tersebut dibeli dari kelompok tani dengan harga sekitar Rp 90.000 per karung, kemudian dijual kepada tersangka lain berinisial TIN seharga Rp 110.000 per karung. Selanjutnya, pupuk bersubsidi itu dijual ke daerah lain dengan harga mencapai Rp 210.000 per karung.

“Akibat praktik ini, pupuk bersubsidi tidak sampai kepada petani yang berhak. Petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga lebih mahal, sementara para pelaku meraup keuntungan,” kata Doni.

Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap penyelewengan pupuk bersubsidi lintas provinsi. Para tersangka diketahui mengambil pupuk bersubsidi dari Provinsi Lampung yang rencananya akan dibawa ke Jambi melalui wilayah Sumatera Selatan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Dalam kasus kedua ini, polisi mengamankan 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska.

“Jika digabungkan dengan kasus pertama, total pupuk bersubsidi yang berhasil kami amankan mencapai 14 ton,” ujar Doni.

Doni menambahkan, kerugian negara akibat penyelewengan pupuk bersubsidi pada kasus pertama diperkirakan mencapai Rp 450 juta, sedangkan pada kasus kedua mencapai Rp 810 juta.