suarakarsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,09 kilogram dalam dua operasi penangkapan yang dilakukan pada 12 dan 13 Juni 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menduga jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. Petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika dan menangkap seorang perempuan berinisial NH alias PG.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 6,154 kilogram. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan AS di Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026).

Dalam operasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan dan menyita sabu seberat 1,936 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pergerakan tersangka dikoordinasikan oleh napi berinisial MK di dalam Lapas Tarakan,” kata AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

MK diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi menduga MK mengendalikan aktivitas para kurir di lapangan menggunakan telepon genggam dari dalam sel.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, yakni PG, sabu tersebut dikirim dari luar daerah untuk dipasarkan di wilayah Kabupaten Berau dan Kota Bontang. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam dan timbangan digital.

Saat ini, Polres Berau tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tarakan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MK terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus, menilai kasus ini menunjukkan masih adanya upaya pengendalian jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, keberadaan alat komunikasi di dalam lapas menjadi perhatian serius yang perlu ditangani bersama.

“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.