suarakarsa.com – Berdasarkan sejumlah informasi dan aduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Konawe.

Tidak membutuhkan waktu lama, pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GL (24) yang diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pencurian.

Dari hasil penelusuran awal, Satreskrim memperoleh informasi bahwa GL bersama dua rekannya, masing-masing berinisial RA (24) dan GL, diduga melakukan pencurian peralatan bengkel berupa satu unit gerinda, satu unit bor listrik, satu unit mesin impact, satu unit mesin las, satu set kunci sok, serta sejumlah barang dagangan bengkel seperti oli, lahar, ban trail, dan besi tua. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel yang beralamat di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, berdasarkan laporan pengaduan saudara Arman di Polres Konawe.

Selain itu, GL juga mengakui bahwa pada Minggu, 12 Desember 2025, ia bersama RA dan seorang rekannya berinisial HD (31) melakukan pencurian bahan bakar jenis solar di salah satu kios di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Opsnal Satreskrim yang dibackup Satintelkam Polres Konawe dan dipimpin Kaurbinops Satreskrim IPDA Fajar Sapan, S.H., melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku lain, yakni HD dan RA. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berada di salah satu rumah kos di Desa Puonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni HD dan M. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri melalui ventilasi kamar kos dan kini masih dalam pengejaran.

Kedua terduga pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M juga terlibat dalam kasus pencurian solar dari mobil truk yang terjadi di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, bersama pelaku berinisial T dan R. Kasus tersebut tercatat berdasarkan laporan pengaduan saudara Ismail Nur, S.Si., di Polsek Unaaha.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

  • Satu unit gerinda

  • Satu unit alat las

  • Satu jeriken kosong

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Satreskrim Polres Konawe menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi, melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, mengejar pelaku lainnya yang masih buron, serta melengkapi barang bukti terkait kasus tersebut.