suarakarsa.com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial AW (32), warga asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kembali diamankan setelah mencuri sepeda motor untuk kemudian dijual dan digunakan demi memenuhi hasrat pribadi bersama wanita panggilan yang ia pesan melalui aplikasi MiChat.
AW ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra pada Selasa dini hari (14/10/2025), di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Saat penangkapan berlangsung, pelaku tengah bersama seorang wanita yang ia sewa melalui aplikasi tersebut.
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang dengan wanita panggilan di aplikasi MiChat,” ungkap Kanit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Rabu (15/10/2025).
Meski wanita tersebut turut diamankan saat penggerebekan, pihak kepolisian menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi, sementara AW langsung digelandang ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu unit sepeda motor hasil curian
-
Dua bilah senjata tajam
-
Satu unit ponsel
-
Beberapa barang lain yang diduga terkait kejahatan
AKP Gayuh menjelaskan bahwa AW merupakan residivis curanmor, yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Dalam aksinya, pelaku menyasar motor yang ditinggal pemiliknya tanpa pengawasan, lalu menjualnya ke wilayah Konsel dengan harga murah, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung kondisi kendaraan.
“Tersangka sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Kali ini motornya dijual kembali ke Konsel,” ujar AKP Gayuh.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga berinisial I (21), asal Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang kehilangan sepeda motornya di Kendari pada Senin (13/10/2025). Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya di lokasi persembunyian.
Atas perbuatannya, AW kini terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan AW dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara.


1 Komentar