JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 naik menjadi Rp 105 juta. Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PPP Syaifullah Tamliha berharap BPIH tetap sama dengan tahun 2023, yakni sebesar Rp 90 juta.
“Fraksi PPP masih cenderung dan mendorong jika memungkinkan dilakukan, maka sebaiknya diupayakan agar masih sama dengan BPIH 2023 yang ketika itu sebesar Rp 90.050.637,26 per haji regular,” kata Tamliha kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Pada 2023, disepakati jumlah yang harus dibayar jemaah sekitar 55%, yakni Rp 49,8 juta. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 atau 44,7% dari BPIH.
“FPPP tentunya akan mengawal dan mencermati hal ini dalam pembahasan-pembahasan bersama pemerintah dengan harapan usulan BPIH 2024 yang Rp 105 juta per jemaah tersebut masih bisa berubah dan dikurangi,” tutur dia.
Tamliha meminta pemerintah memperhatikan kemampuan jemaah haji. Dia menambahkan, jika harus ada kenaikan, semestinya itu tidak terlalu jauh dari biaya tahun sebelumnya.
“Pemerintah mesti bijaksana memperhatikan kemampuan jemaah, harus betul-betul melakukan perhitungan cermat dan bijak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap sejumlah komponen layanan dalam usulan BPIH 2024 tersebut. Jika pun harus ada kenaikan, maka diharapkan tidak akan jauh kenaikannya,” sebut dia.
Tamliha juga meminta pelayanan haji tahun 2024 ditingkatkan. Sebab, menurutnya, masih terjadi kekurangan pada pelaksanaan ibadah haji sebelumnya.
“Karena masih terdapat berbagai kekurangan pada saat ibadah haji sebelumnya sehingga hal-hal demikian harus terus menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan-peningkatan pada penyelenggaraan haji mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (13/11), Menag membacakan usul kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032, dengan rincian Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).(SW)