JAKARTA – Komisi VIII DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyoroti soal usulan Kementerian Agama terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sebesar Rp 105 juta per orang. Menurutnya, hal tersebut dapat memberatkan calon jemaah melunaskan biaya haji.
“Pemerintah mesti bijaksana memperhatikan kemampuan jemaah, harus betul-betul melakukan perhitungan cermat dan bijak dengan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah komponen layanan dalam usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024 tersebut. Jika pun harus ada kenaikan, maka diharapkan tidak akan jauh kenaikannya,” jelas Tamliha dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Tamliha mengungkapkan Fraksi PPP tetap mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan agar biaya haji masih sama dengan BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 per haji regular. Dari jumlah BPIH 2023, disepakati besaran BPIH yang harus dibayar jemaah saat itu rata-rata Rp 49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH. Sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.
Tinggalkan Balasan