suarakarsa.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik 481 pasangan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2).
Pelantikan ini melibatkan 961 orang yang akan menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) terkait pengangkatan para kepala daerah.
Setelah itu, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan dengan meminta kesediaan para kepala daerah terpilih untuk mengucapkan sumpah berdasarkan agama dan keyakinan masing-masing.
Pengambilan Sumpah Jabatan
Dalam prosesi pengambilan sumpah, Prabowo memimpin sumpah jabatan untuk kepala daerah yang beragama Islam dengan mengucapkan:
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/bupati/wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”
Para kepala daerah beragama Islam mengikutinya secara serempak. Sementara itu, bagi kepala daerah yang beragama lain, Prabowo mendiktekan sumpah jabatan atas nama Tuhan sesuai keyakinan masing-masing.
Sebagai simbol keberagaman, enam kepala daerah perwakilan membaca sumpah jabatan secara bergantian mewakili agama masing-masing di depan Prabowo dan 955 kepala daerah lainnya. Perwakilan tersebut antara lain:
- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Islam)
- Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Katolik)
- Bupati Merauke Yoseph P Gebz (Kristen Protestan)
- Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Hindu)
- Wali Kota Singkawang Tjhau Chui Mie (Buddha)
- Wali Kota Manado Andrei Angouw (Konghucu)
Dasar Hukum Pelantikan
Pelantikan kepala daerah tingkat provinsi didasarkan pada:
- Keppres 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.
- Keppres 24 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030.
Sedangkan pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten/kota berdasarkan:
- Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025.
- Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025.
Kedua keputusan tersebut mengesahkan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.
Tanda Pangkat dan Agenda Pascapelantikan
Usai pengambilan sumpah jabatan, para kepala daerah menerima tanda pangkat dan menandatangani berita acara pelantikan.
Mereka yang dilantik merupakan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau telah lolos dari gugatan tersebut.
Sebagai bagian dari pembekalan awal, seluruh kepala daerah yang telah dilantik akan mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Kepala daerah di Aceh yang telah dilantik lebih dahulu di luar Istana Negara juga akan mengikuti retreat ini.
Mereka hadir dalam pelantikan hari ini sebagai undangan untuk menyaksikan prosesi pelantikan kepala daerah serentak oleh Presiden Prabowo.
Dengan pelantikan ini, para kepala daerah resmi memulai tugas dan tanggung jawab mereka dalam memimpin daerah masing-masing untuk periode 2025-2030.
Tinggalkan Balasan