JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Uji materi ini terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Saldi Isra mengaku heran dengan putusan a quo MK. Diketahui, terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada putusan itu.
“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan,” ujar Saldi Isra dalam persidangan, Senin (16/10/2023) sore.
Adapun pemaknaan baru yang dimaksud adalah persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Tinggalkan Balasan