“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ucap Saldi.
Saldi menyebut perubahan sikap MK dalam sekelebat setelah Anwar Usman ikut rapat pada putusan perkara gelombang kedua. Pada putusan pertama MK menolak saat Anwar Usman tidak ikut dalam rapat dengan alasan konflik kepentingan. Tapi kenapa di putusan kedua Anwar Usman ikut padahal itu juga konflik kepentingan. Seperti diketahui Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.
Ia melanjutkan dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 Mahkamah secara eksplisit, lugas dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 hurif q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Tinggalkan Balasan