“Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” katanya.

Saldi menyebut bahwa MK sebelumnya pernah berubah pendirian. Hanya saja tidak dalam waktu yang singkat, perubahan terjadi dalam hitungan hari.

“Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah masyarakat,” tutur Saldi.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” tanyanya.

Dalam putusan tersebut, terdapat lima hakim MK yang menyatakan setuju mengabulkan sebagian uji materi tersebut dan terdapat empat hakim MK memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.