Oleh karena itu, HNW menyarankan agar siapa pun kepala daerah, termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai memenuhi kriteria dalam putusan MK untuk maju menjadi cawapres, agar yang bersangkutan perlu menghadirkan sikap kenegarawanan untuk tidak mengambil kesempatan itu.
Sebab selain tidak ada kewajiban mengambilnya, hal itu jelas menjurus kepada nepotisme yang ditolak oleh tuntutan reformasi. Demikian juga ayahnya, yaitu Jokowi, agar menghadirkan kenegarawanan dengan tidak mengizinkan walikota Solo yang merupakan anaknya itu untuk maju sebagai cawapres, sekalipun MK memperbolehkannya.
Semata-mata demi kebaikan eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis hukum, bukan negara kekuasaan, dan untuk menepis soal nepotisme, agar meninggalkan legacy kenegarawanan yang akan mengharumkan nama beliau dan anaknya dan menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum juga.
Tinggalkan Balasan