JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi batasan usia calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut membolehkan pihak yang berumur di bawah 40 tahun tapi pernah/sedang menjadi kepala daerah bisa maju/dicalonkan sebagai cawapres.

Keputusan yang menunjukkan inkonsistensi MK, sehingga dikhawatirkan dapat menjatuhkan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023)