Teks

Putusan MK Tak Konsisten, Rusak Marwah dan Rasa Keadilan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi batasan usia calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut membolehkan pihak yang berumur di bawah 40 tahun tapi pernah/sedang menjadi kepala daerah bisa maju/dicalonkan sebagai cawapres.

Keputusan yang menunjukkan inkonsistensi MK, sehingga dikhawatirkan dapat menjatuhkan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023)

HNW menyatakan sekalipun empat hakim MK menyampaikan dissenting opinion, tapi 5 hakim membuat keputusan mengabulkan yang tidak sesuai dengan prinsip kenegarawanan yang menjadi syarat sebagai Hakim Konstitusi.

Menurutnya, rakyat yang merupakan pemilik kedaulatan, memilih capres dan cawapres, tentu harus memperhatikan dan menyimak putusan tidak konsisten yang dinilai banyak pihak sebagai akan menguntungkan salah satu kepala daerah yang masuk dalam bursa cawapres padahal umurnya belum mencapai 40 tahun.

Baca Juga  Aksi Demo BEM SI di Patung Kuda Jakarta Berakhir Rusuh: Mahasiswa Bakar Ban dan Lempari Botol ke Arah Polisi

Namun, yang bersangkutan adalah anak Presiden Joko Widodo. Sehingga, memunculkan ungkapan yang memelesetkan bahwa MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, hal yang semakin menjatuhkan marwah lembaga peradilan tersebut.

“Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga ‘nepotisme’,” tuturnya.

Oleh karena itu, HNW menyarankan agar siapa pun kepala daerah, termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai memenuhi kriteria dalam putusan MK untuk maju menjadi cawapres, agar yang bersangkutan perlu menghadirkan sikap kenegarawanan untuk tidak mengambil kesempatan itu.

Sebab selain tidak ada kewajiban mengambilnya, hal itu jelas menjurus kepada nepotisme yang ditolak oleh tuntutan reformasi. Demikian juga ayahnya, yaitu Jokowi, agar menghadirkan kenegarawanan dengan tidak mengizinkan walikota Solo yang merupakan anaknya itu untuk maju sebagai cawapres, sekalipun MK memperbolehkannya.

Semata-mata demi kebaikan eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis hukum, bukan negara kekuasaan, dan untuk menepis soal nepotisme, agar meninggalkan legacy kenegarawanan yang akan mengharumkan nama beliau dan anaknya dan menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum juga.

Baca Juga  Jokowi Tunjuk Ketua KPK Sementara, Ini Alasannya

“Karena UU Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 171 ayat dan 4 yang mensyaratkan kepala daerah yang akan maju capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Maka bila Presiden Jokowi memberikan izin, publik akan mendapat konfirmasi bahwa dugaan adanya cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu atau pilpres, sebagaimana yang dikatakan sebelumnya, memang semakin terbukti, benar adanya,” ujarnya.

HNW menjelaskan seharusnya rakyat memperhatikan dan menyimak bagaimana ‘kesempatan’ itu diberikan dengan cara-cara yang aneh dan membingungkan.

“Ini bisa dibaca di dalam dissenting opinion (pendapat berbeda), dimana Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam putusan itu menyatakan secara terbuka rasa bingung dengan perubahan sikap mayoritas hakim MK. Kalau Wakil Ketua MK saja bisa bingung dengan putusan tersebut, apalagi dengan rakyat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, putusan ini tidak dibuat secara bulat oleh para hakim MK. Dari sembilan hakim MK, lima hakim setuju mengabulkan permohonan, dan empat hakim (termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra) menolak permohonan karena berpandangan MK seharusnya konsisten pada putusannya terdahulu.

Meski begitu, HNW mengatakan rakyat yang memperhatikan dan menyimak inkonsistensi yang membingungkan itu yang nanti akan menjadi ‘hakim’ dalam pemilu atau pilpres mendatang.

Baca Juga  Genjot Sosialisasi pada Pemilih Pemula, KPU Konawe Gelar Apel Demokrasi

“Rakyat saat ini sudah semakin kritis dengan segala fenomena dan akrobat yang terjadi menjelang pemilu atau pilpres ini. Maka sekalipun ada putusan MK ini bukan berarti rakyat tidak boleh memilih capres/cawapres di luar dari yang diuntungkan akibat dari putusan tersebut, atau harus memilih capres dengan cawapres yang sesuai dengan keputusan MK itu, sekalipun tidak sesuai dengan tuntutan reformasi dan konsistensi putusan MK,” pungkasnya.(SW)