“Karena UU Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 171 ayat dan 4 yang mensyaratkan kepala daerah yang akan maju capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Maka bila Presiden Jokowi memberikan izin, publik akan mendapat konfirmasi bahwa dugaan adanya cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu atau pilpres, sebagaimana yang dikatakan sebelumnya, memang semakin terbukti, benar adanya,” ujarnya.
HNW menjelaskan seharusnya rakyat memperhatikan dan menyimak bagaimana ‘kesempatan’ itu diberikan dengan cara-cara yang aneh dan membingungkan.
“Ini bisa dibaca di dalam dissenting opinion (pendapat berbeda), dimana Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam putusan itu menyatakan secara terbuka rasa bingung dengan perubahan sikap mayoritas hakim MK. Kalau Wakil Ketua MK saja bisa bingung dengan putusan tersebut, apalagi dengan rakyat,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan