suarakarsa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) secara resmi sepakat mengusulkan sebanyak 3.942 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini telah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ketua Komisi III DPRD Konawe, A. Ginal Sambari, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil seleksi PPPK sebelumnya yang belum seluruhnya terakomodasi.
“Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Usulan telah disampaikan ke Menpan RB dan telah dijawab bahwa pengangkatan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Maka, kami langsung menggelar rapat bersama pemerintah daerah dan menyepakati langkah bersama ini,” ujarnya.
Rincian Tenaga Honorer yang Diusulkan
Dari total 3.942 orang yang diusulkan, berikut rincian berdasarkan kategori tenaga honorer:
-
Tenaga Guru: 653 orang
-
Tenaga Kesehatan: 638 orang
-
Tenaga Teknis: 2.621 orang
DPRD juga telah secara resmi mengeluarkan persetujuan agar seluruh tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami tidak lagi mengacu pada batas waktu 1 Oktober. Target kami, seluruh proses pengangkatan selesai paling lambat Desember 2025,” tambah Ginal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suparjo, menegaskan bahwa data yang diajukan sudah melalui proses seleksi sebelumnya dan tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua nama yang diusulkan adalah mereka yang telah mengikuti seleksi dan teregister secara resmi di BKN. Tidak akan ada tambahan baru. Ini juga untuk mencegah munculnya tenaga honorer baru di luar jalur resmi,” tegasnya.
Pemda Konawe berharap bahwa dengan kebijakan ini, tidak hanya akan memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar dalam penataan sumber daya manusia di lingkup pemerintahan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem birokrasi dan mempercepat pelayanan publik melalui SDM yang profesional, memiliki kepastian status, dan terlindungi secara hukum.
Tinggalkan Balasan