JAKARTA – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (6/12) tetap mengatur tindak pidana korupsi. RKUHP menyebut koruptor paling singkat dipenjara 2 tahun. Padahal sebelumnya koruptor paling minim dipenjara 4 tahun.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan demikian koruptor dimanjakan dengan penurunan masa penahanan.

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Sementara dalam RKUHP yang baru koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.