Sahirudin Latif Bakal Dilantik Sebagai Ketua DPC Ikadin Kendari

KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) akan melantik Pengurus DPC IKADIN Kendari masa bhakti 2021-2025 bakal dilaksanakan di Swiss-Bel Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 18/02/23.

Pelantikan pengurus DPC IKADIN Kendari, Sulawesi Tenggara, akan dihadiri dan dilantik langsung oleh ketua umum DPP IKADIN, Dr. H. Adardam Achyar, SH.MH., beserta rombongan.

Bacaan Lainnya

Risal Akman, SH.MH., sebagai salah seorang Pengurus Ikadin Kendari yang juga selaku Ketua DPC Peradi Unaaha membenarkan bahwa pelantikan Pengurus DPC Ikadin Kendari akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan dihadiri Sekjen beserta rombongan.

“DPC Ikadin Kendari sendiri terbentuk dengan Ketua Sahirudin Latif, SH., MH serta Iwan, SH. MH sebagai Sekretaris, akan tetapi pelantikan pengurus insha allah akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni Jum’at 24 Februari 2023 mendatang, adapun keterlambatan pelantikan disebabkan karena faktor kesibukan beliau sebagai ketua umum,” ungkapnya.

Baca Juga  Akulaku Perkenalkan Manfaat Teknologi Uang Digital di UHO

Lebih lanjut, Ketua DPC Peradi Unaaha itu mengatakan bahwa Ikadin merupakan salah satu organisasi profesi yang turut mendorong dan bahkan menjadi pelopor terbentuknya organisasi advokat sebagai wadah tunggal yang disebut dengan PERADI atau Perhimpunan Advokat Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Menurut alumni pasca sarjana Universitas Islam Jakarta ini menyebutkan bahwa, organisasi PERADI tidak dapat dipisahkan dengan Ikadin, olehnya itu dia berharap agar momentum pelantikan pengurus DPC Ikadin Kendari kali ini yang akan dihadiri langsung oleh ketua umum akan menjadi angin segar bagi advokat – advokat yang saat ini berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kiranya bisa bergabung dan menjadi pengurus dan anggota Ikadin kendari, karena sejarah telah mencatat bahwa Ikadin sebagai salah satu organisasi profesi yang turut mendukung lahir dan terbentuknya Peradi sebagai wadah tunggal.

Baca Juga  Nyatakan Siap Maju Capres, Ini Reaksi Yang Muncul Soal Anies

Menyinggung soal adanya beberapa  organisasi ditubuh PERADI itu sendiri pria kelahiran Abuki Konawe itu dengan tegas memberi jawaban normatif, bahwa UU No. 18 Tahun 2003 menempatkan advokat adalah berstatus sebagai penegak hukum setara dengan penegak hukum lainnya yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Sehingga berdasarkan UU Advokat tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu satunya organisasi profesi yang terbentuk  sesuai UU advokat, maka dapat dimaknai bahwa organisasi advokat yang sah menurut UU No. 18 Tahun 2003 adalah  Peradi sebagai wadah tunggal atau single bar.

“Bahwa oleh karena Peradi yang terbentuk secara sah berdasarkan UU Advokat, maka untuk pertama kalinya pada Tahun 2005 berdasarkan hasil Munas Peradi  ke-1 di Pontianak Kalimantan Barat yang juga dihadiri oleh dirinya mewakili DPC Kendari, peserta munas menunjuk ketua umum terpilih adalah Dr. Otto Hasibuan, sehingga jika ada organisasi advokat yang terbentuk dan lahir diluar dari PERADI yang sah itu sangat disayangkan, sebab awal terbentuk dan berdirinya organisasi advokat disefakati bahwa  PERADI sebagai single bar (wadah tunggal), namun  dengan banyaknya bermunculan organisasi advokat saat ini telah menimbulkan ketidak konsistensi dalam mengakui Peradi sebagai wadah tunggal advokat”, ungkapnya.

Baca Juga  Yudhianto Mahardhika Kantongi Surat Tugas Perindo Untuk Maju Pilwalikota Kendari

Padahal menurutnya bahwa dengan sistem single bar itu bertujuan untuk memberikan satu standar kompetensi yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk dapat menjadi advokat yang profesional, berkualitas, dan memiliki kompetensi yang baik, dihormati (officium nobile) serta melindungi para pencari keadilan.

“Dalam putusan MK perkara No.014/PUU-IV/2006 terkait pengujian pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara tegas menyatakan bahwa PERADI adalah satu satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi, olehnya itu dia berharap agar rekan rekan sejawat bisa duduk bersama dan menyatukan pendapat demi membesarkan organisasi profesi dan mengakui bahwa PERADI adalah satu satunya wadah tunggal advokat (single bar) bukan multibar, ujar ketua bidang hukum, HAM dan Advokasi FK-Aksindo SMAN Mandonga ini,” tandasnya.(RO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *