Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 1.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di TKP 1, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

Dari situ dilakukan pengembangan ke TKP 2, yaitu rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.

Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K, memberikan apresiasi kepada para personil Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.