KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Identitas pelaku adalah Fendry Izmi Pilo alias Fendry Bin Izhak Rerung, berusia 37 tahun, dan beralamat di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 62 sachet isi shabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 32.03 gram, serta barang bukti non narkotika berupa alat isap bong, satu tas kecil berwarna coklat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone merk Realme warna biru dengan SIM Card 087762918948, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong, dan satu unit sendok takar warna pink.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tuoy.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 1.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di TKP 1, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Dari situ dilakukan pengembangan ke TKP 2, yaitu rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis shabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.
Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K, memberikan apresiasi kepada para personil Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.
“Mereka telah berhasil mengungkap suatu kasus dalam dunia narkoba, menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam menjaga keamanan masyarakat. Upaya mereka patut diacungi jempol dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Konawe,” kata Kapolres, Senin, 2/10/2023.
Kapolres Konawe berharap agar di Konawe, peredaran dan penggunaan narkoba dapat berkurang bahkan hingga benar-benar ditiadakan.
“Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik,” harapnya.
Tindak lanjut operasi ini melibatkan pemeriksaan urine dan darah terhadap pelaku, pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar. Selain itu, berkas perkara juga akan dilengkapi dalam proses penyelidikan ini, serta dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(red)