KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Identitas pelaku adalah Fendry Izmi Pilo alias Fendry Bin Izhak Rerung, berusia 37 tahun, dan beralamat di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 62 sachet isi shabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 32.03 gram, serta barang bukti non narkotika berupa alat isap bong, satu tas kecil berwarna coklat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone merk Realme warna biru dengan SIM Card 087762918948, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong, dan satu unit sendok takar warna pink.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tuoy.
1 Komentar
Mantap,pak polisi tangkap semua pengedar maupun penguna barang haram,agar generasi kedepanya semakin baik…