KONAWE – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Hak Asasi Manusia Indonesia (LEPHAM), Suhardin Tosepu menyorot keberadaan pengelolaan dan pemuatan tambang golongan C (pasir dan batu) yang menyebabkan beberapa ruas jalan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menjadi rusak.

Hal tersebut diakibatkan karena adanya aktivitas pengangkutan pasir yang berasal dari tambang-tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) dan melebihi bobot kapasitas pemuatan truk.

Suhardin mengungkapkan akibat banyaknya jalan rusak, kondisi jalan menjadi berdebu, bergelombang dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Coba kita lihat, jalan kabupaten kita banyak yang rusak, belum lagi para sopir truk sering melakukan pemuatan melebihi kapasitas. Bak truk mereka sudah ditambah, padahal bobot kapasitas jalan kita bukan dilihat dari aspalnya tapi dari hotmixnya.” kata Suhardin, Sabtu, 17/6/2023.