Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Sekda LSM LIRA Ungkap, Alasan BPN Konawe Mangkir Hearing di DPRD Konawe Tidak Rasional

UNAAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe, Agus Salim Misman, sangat menyayangkan atas klarifikasi kepala BPN Konawe baru-baru ini di beberapa media.

Seperti yang dilansir dari media Jurnalindo.id pada Selasa, (27/9) kemarin, dalam kutipan (Jurnalindo red), Kepala BPN Konawe mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya surat undangan hearing dari DPRD Kabupaten Konawe, karena sedang mengikuti kegiatan rangkaian Hantaru (Hari agraria dan tata ruang) di kantor BPN Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menanggapi hal tersebut, Sekda LSM LIRA Konawe, yang biasa disapa Agus, dan hadir saat kegiatan hearing, mengatakan bahwa jika sanggahan ketidakhadiran Kepala BPN Konawe saat hearing di DPRD Konawe itu tidak rasional.

Baca Juga  Pemkab Maros Apresiasi Program Penumbuhan Petani Milenial Kementan

Agus membeberkan, jika tidak mungkin tidak ada yang menyampaikan ke Kepala BPN terkait adanya surat undangan hearing dari pihak DPRD Konawe, apalagi saat ini ada puluhan pegawai yang bekerja di kantor BPN Konawe.

“Alasan ketidakhadiran kepala BPN Konawe menurut saya tidak masuk akal,” ucap Agus kepada awak media, Rabu, 28/9/2022.

Agus juga menambahkan, seharusnya kepala BPN Konawe harus bisa menyiapkan staf lainya yang bisa mewakili beliau di kegiatan hearing DPRD kemarin. Kenapa semua pegawai BPN Konawe harus mengikuti kegiatan di BPN Kendari.

“Harusnya, saat kegiatan hearing di DPRD kemarin ada yang hadir mewakili undangan BPN Konawe, masa karena alasan semua pegawai ikut kegiatan di Kendari lalu undangan hearing itu diabaikan”, tambahnya.

Baca Juga  Top Up UC PUBG Murah Dibanding Toko Sebelah: Pilihan Terbaik untuk Gamers

“Saya menduga ini cuma dalil beliau saja untuk menepis isu soal mangkirnya pihak mereka saat hearing di DPRD Konawe terkait persoalan tanah milik Sabaruddin dan Ilham Adiguna, atas sertifikat yang telah di buat oleh BPN,” tutupnya.

Hearing di DPRD Kabupaten Konawe berlangsung setelah adanya surat pemintaan hearing yang masuk di sekretariatan DPRD Konawe dari Advokat Law Office Jn dan Jn Partners, Lawyer Jushriman, .SH, mengenai masalah tanah milik kliennya yang diduga telah diserobot oleh pihak perusahaan sawit yang berada di kecamatan Anggaberi, seperti yang telah diberitakan media SUARAKARSA.com pada beberapa waktu lalu.(RW)