JAKARTA – Pemerintah tengah berupaya untuk menggantikan penggunaan identitas kependudukan masyarakat, dari semula Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ditargetkan pada tahun 2024 ini proses peralihan tersebut akan rampung.
Itu tandanya, era fotokopi KTP sudah tidak lagi berlaku ke depannya. Sebab, di masa mendatang, penggunannya berubah yang dilakukan secara digital.
Di awal 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Terkait instruksi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
1 Komentar