“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.

“Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolres. (Red)