Teks

Simpan Sabu 4,3 Kg, Pemuda Asal Muna Diamankan Satres Narkoba Polres Konawe

KONAWE – Seorang pemuda yang berinisial JM (24) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Konawe, usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram, Rabu, 31/5/2023.

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi penyalahgunaan obat-obataan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

Mendapati laporan tersebut, Kapolres mengatakan, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Baca Juga  PPWI Buka Pendaftaran Peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan, Ini Persyaratannya..

AKBP Ahmad Setiadi, S.IK juga menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (Bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” kata Kapolres.

AKBP Ahmad Setiadi juga membeberkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu kemudian melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 Kilo Gram,” ungkapnya.

Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan.

Baca Juga  HUT Bhayangkara ke-78, Polres Konawe Gelar Bhakti Sosial di Desa Waworoda Jaya

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.

“Tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati,” tutup Kapolres. (Red)