KONAWE – Soal imbauan yang dilontarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Abuldan kepada Pejabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba untuk tidak melakukan pergantian pejabat menuai polemik dan beragam reaksi, Kamis, 4 April 2024.

Pasalnya, imbauan Bawaslu ini menurut salah satu staf khusus Pj Bupati, Aljumatul Muttakin, S.H, telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum.

Dikutip dari media insankita.com, imbauan tersebut mengenai optimalisasi pengawasan dan pencegahan pada pemilihan umum tahun 2024.

(Berita terkaitnya disini; https://insankita.com/jelang-pilkada-2024-bawaslu-imbau-pj-bupati-konawe-untuk-tidak-melakukan-penggantian-pejabat/)

Aljumatul menegaskan bahwa tindakan Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dalam mengawasi proses pemilihan umum.