Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Soal Bawaslu Imbau Pj Bupati Konawe Agar Tidak Lakukan Pergantian Pejabat, Aljumatul Sebut Bawaslu Melampaui Tupoksinya

KONAWE – Soal imbauan yang dilontarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Abuldan kepada Pejabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba untuk tidak melakukan pergantian pejabat menuai polemik dan beragam reaksi, Kamis, 4 April 2024.

Pasalnya, imbauan Bawaslu ini menurut salah satu staf khusus Pj Bupati, Aljumatul Muttakin, S.H, telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga pengawasan pemilihan umum.

Dikutip dari media insankita.com, imbauan tersebut mengenai optimalisasi pengawasan dan pencegahan pada pemilihan umum tahun 2024.

(Berita terkaitnya disini; https://insankita.com/jelang-pilkada-2024-bawaslu-imbau-pj-bupati-konawe-untuk-tidak-melakukan-penggantian-pejabat/)

Aljumatul menegaskan bahwa tindakan Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dalam mengawasi proses pemilihan umum.

Diketahui, sesuai dengan pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017, tugas Bawaslu Kabupaten, yakni ;

Baca Juga  Kapolres Konawe Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dua Kapolsek

1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Tiba di Sulawesi Tenggara, Berikut Agenda Wakil Presiden RI

“Pernyataan Ketua Bawaslu itu salah kaprah menurut saya. Dari pasal 101 UU No. 7 tahun 2017 di atas jelas bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan himbauan urusan mutasi kepegawaian kepada Pj Bupati,” kata Aljumatul.

“Namun jika yang memberikan imbauan itu adalah Kemendagri wajar,” imbuhnya.

Menurutnya, proses penggantian pejabat merupakan ranah yang telah diatur oleh aturan yang berlaku dan bukan merupakan kewenangan Bawaslu.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada Bawaslu Konawe supaya tetap fokus pada tugas pokoknya dalam mengawasi proses pemilihan umum. Dan tidak mencampuri urusan internal pemerintah daerah, termasuk soal pengangkatan ataupun pergantian pejabat,” pungkasnya.(**)