suarakarsa.com – Kabar duka datang dari dunia politik Indonesia. Mantan Menteri Agama RI, Suryadharma Ali, wafat pada Kamis dini hari, 30 Juli 2025, di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 04.25 WIB.

Hingga saat ini, belum dirilis secara resmi penyebab wafatnya. Namun diketahui bahwa semasa hidupnya, Suryadharma menghadapi sejumlah masalah kesehatan, termasuk gangguan jantung, komplikasi saraf, serta penggumpalan darah di otak, yang sempat membuatnya beberapa kali dirawat intensif di rumah sakit.

Almarhum meninggal hanya beberapa bulan sebelum ulang tahunnya yang ke-69 pada September 2025.

Rekam Jejak Politik dan Organisasi

Suryadharma Ali dikenal luas sebagai politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kariernya dimulai sejak masa kuliah, ketika ia aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ia sempat menjabat sebagai Ketua Umum PMII Cabang Ciputat, dan kemudian memimpin organisasi itu di tingkat nasional pada periode 1985–1988.

Setelah menyelesaikan studi strata satu di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1984 dan meraih gelar Magister Sains dari Universitas Indonesia pada 2003, Suryadharma sempat berkarier di sektor swasta, tepatnya di PT Hero Supermarket selama lebih dari satu dekade, menjabat sebagai Deputi Direktur.

Menjabat di Pemerintahan dan PPP

Karier politiknya mulai menanjak ketika ia dipercaya sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004–2009. Namanya kemudian semakin dikenal ketika dilantik sebagai Menteri Agama pada 2009 dan menjabat hingga 2014.

Selain menjadi pejabat negara, Suryadharma juga menorehkan sejarah sebagai Ketua Umum PPP selama dua periode, dari tahun 2007 hingga 2014, menggantikan tokoh senior Hamzah Haz.

Kasus Hukum dan Kondisi Kesehatan

Namun, perjalanan politiknya tak lepas dari kontroversi. Pada Mei 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Ia dituding menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.

Tiga hari setelah penetapan tersangka, pada 26 Mei 2014, Suryadharma menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Agama.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, ia dijatuhi hukuman penjara dan menjalani masa tahanan selama delapan tahun. Pada 6 September 2022, ia dibebaskan lebih awal melalui program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama 23 narapidana kasus korupsi lainnya.

Selama proses persidangan dan masa tahanan, kondisi kesehatannya kerap memburuk. Ia diketahui pernah mengalami penyakit jantung, diabetes akut, serta penggumpalan darah di kepala, yang menyebabkan beberapa sidang ditunda.

Warisan dan Kenangan

Suryadharma Ali dikenang sebagai sosok yang aktif dalam organisasi Islam dan dunia politik nasional. Keputusannya untuk dimakamkan di lingkungan Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Bekasi, mencerminkan kedekatannya dengan dunia santri dan pendidikan Islam.

Doa-doa pun mengiringi kepergian tokoh yang selama puluhan tahun menjadi bagian penting dalam sejarah politik Indonesia.