Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Perpanjang SIM C dengan Praktis, Cek Persyaratan dan Cara Perpanjangannya yang Tersedia Online dan Offline

Syarat Perpanjang SIM C
Syarat Perpanjang SIM C (Foto:Canva)

Syarat perpanjang SIM C lengkap dengan cara perpanjangan SIM secara online maupun offline.

Seluruh pengendara motor wajib memiliki SIM C yang aktif. SIM C memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.

Jika tidak atau terlambat memperbarui SIM C, pengendara diwajibkan untuk membuat SIM yang baru.

Proses perpanjangan SIM C terbilang mudah dan bahkan dapat dilakukan secara online. Inilah syarat dan cara perpanjang SIM C.

Syarat Perpanjang SIM C

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pembaruan SIM C. Syarat-syarat ini bergantung pada lokasi perpanjangan SIM. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Syarat perpanjangan SIM di Samsat

  • Formulir permohonan perpanjangan yang terdapat di loket.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar.
  • SIM lama asli dan fotokopi yang akan diperpanjang.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

2. Syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti tes kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.
Baca Juga  5 Tips Jitu Agar Tidak Lupa Bayar Pajak dan Terhindar dari Denda

3. Syarat perpanjangan SIM secara online

  • Foto fisik SIM lama.
  • Foto fisik KTP.
  • Surat hasil tes kesehatan.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Pas foto dengan background warna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Untuk surat kesehatan, kamu bisa mendapatkannya melalui website atau aplikasi e-Rikkes. Sementara itu, tes psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi epPSI SIM.

Hasil dari kedua tes ini akan tersambung secara otomatis pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara Perpanjang SIM

Saat ini, memperpanjang SIM C bisa dilakukan secara offline atau online. Perpanjangan SIM secara offline dapat dilakukan di Samsat, Satpas, dan SIM Keliling.

Sedangkan, perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut adalah cara memperpanjang SIM C.

Baca Juga  Emas sebagai Pilar Investasi Jangka Panjang, Ini Manfaat Investasi Emas yang Tak Tergoyahkan

1. Cara Memperpanjang SIM C di Kantor Samsat

  • Siapkan persyaratan untuk memperpanjang SIM C.
  • Ambil nomor antrean di loket pendaftaran dan mintalah formulir pada petugas.
  • Isi formulir dengan benar dan lengkap.
  • Pergi ke loket kesehatan dan lakukan tes buta warna dan tekanan darah.
  • Berikan hasil tes kesehatan kepada petugas di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
  • Setelah data diterima dan diverifikasi oleh petugas, lakukan pembayaran untuk memperpanjang SIM.
  • Petugas akan mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan kamu.
  • Tunggu nama kamu dipanggil, kemudian SIM akan diberikan.

2. Cara Memperpanjang SIM C secara Online

  • Siapkan persyaratan untuk memperpanjang SIM C.
  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dan verifikasi data kamu.
  • Ketuk menu SIM dan pilih opsi “perpanjangan SIM”. Ikuti instruksi untuk mengisi data dan lakukan pembayaran untuk memperpanjang SIM.
  • Satpas akan memverifikasi data dan dokumen kamu. Apabila data dan dokumen sudah lengkap dan sesuai, SIM C akan segera dicetak.
  • SIM C dapat diambil di Satpas atau dikirim ke alamat kamu.
Baca Juga  Mahfud Singgung Peran Jurnalis Dalam Kasus Yang Sulit Terungkap