Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori pedagang yang tidak dikenakan MDR, yaitu pedagang yang melakukan transaksi Government to People seperti bantuan sosial (bansos) dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor, donasi sosial (nirlaba), serta tempat ibadah.

 

Erwin menyatakan bahwa penetapan tarif MDR QRIS telah mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang usaha mikro sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya. Ia juga optimis bahwa penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan QRIS. Keberadaan MDR QRIS untuk pedagang usaha mikro bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

 

BI mencatat bahwa hingga Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Transaksi QRIS juga telah mencapai nominal sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebanyak 121,8 juta.