Tarif baru QRIS kini telah dikenakan biaya. Penggunaan Layanan Pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Indonesia tidak lagi gratis mulai 1 Juli 2023.
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk menormalisasi tarif baru QRIS dengan dikenakannya Merchant Discount Rate (MDR) baru.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Tarif baru yang ditetapkan adalah 0,3% untuk usaha mikro dan 0,7% untuk transaksi lainnya.
Sebelumnya, insentif potongan MDR berlaku sampai akhir Desember 2021 dan diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Namun, sekarang tarif QRIS telah kembali diberlakukan dengan adanya tarif MDR yang berlaku sampai 30 Juni 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa tarif QRIS yang baru ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) tidak akan dikenakan kepada konsumen atau masyarakat. Pedagang juga dilarang untuk mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna QRIS. Jika ditemukan pedagang yang melanggar aturan tersebut, pengguna dapat melaporkannya ke penyedia jasa pembayaran.
Tinggalkan Balasan