KENDARI – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR) resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Andi Rekkang di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tim kuasa hukum bapak HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ucap Kuasa Ketua Tim hukum Harmin Ramba, Sukri Tahir, SH,.MH di Polda Sultra, Sabtu (22/6) kemarin.

Sukri menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun FB Andi Rekkang. Kemudian materi laporan diperiksa oleh pihak penyidik.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.

“Namun inti dari pelaporan tersebut sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi bapak HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat memberikan rasa sakit hati yang terdalam bagi pribadi bapak HR dan keluarga besarnya,” tambahnya.