Tebar Fitnah, Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba Laporkan Akun Facebook Andi Rekkang

Ketgam: Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Ist

KENDARI – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR) resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Andi Rekkang di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tim kuasa hukum bapak HR tadi sudah melakukan pelaporan yang bersifat pengaduan yang diakibatkan karena adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE,” ucap Kuasa Ketua Tim hukum Harmin Ramba, Sukri Tahir, SH,.MH di Polda Sultra, Sabtu (22/6) kemarin.

Sukri menjelaskan, setelah resmi dilaporkan pemilik akun FB Andi Rekkang. Kemudian materi laporan diperiksa oleh pihak penyidik.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian penyidik akan mengembangkan kasus tersebut.

“Namun inti dari pelaporan tersebut sebenarnya dengan adanya penyerangan dan penyerangan nama baik secara pribadi bapak HR di media sosial. Hal itu merupakan suatu perbuatan yang sangat memberikan rasa sakit hati yang terdalam bagi pribadi bapak HR dan keluarga besarnya,” tambahnya.

Sukri mengungkapkan, sebenarnya beliau (Harmin Ramba – red) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana representasi kebebasan bermedia sosial (medsos).

Baca Juga  Kunker di Kecamatan Besulutu, Harmin Ramba Salurkan Bantuan Sembako

“Kasus ini sifatnya menyerang personaliti bapak HR. Sehingga pak HR menginginkan adanya laporan ini, masyarakat teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos itu jangan menyerang pribadinya orang,” beber Sukri.

Sukri menambahkan, kalau kebijakannya atau jabatan publiknya boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

“Beliau HR memberikan kuasa kepada kami untuk memberikan edukasi bahwa semua apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan hoax. Dan itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah-langkah hukum,” jelasnya.

Sebagai tim kuasa hukum Harmin Ramba, lanjut Sukri, mempunyai target agar supaya secepatnya akun Andi Rekkang itu ditemukan.

Hal itu, agar orang yang dimaksudkan itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ini membuat suatu peristiwa yang sangat menyerang pribadi bapak Harmin Ramba secara pribadi.

Adapun kronologinya, bahwa awalnya pada hari Kamis Malam, tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 19 : 30 Wita, para saksi-saksi menemukan pemilik akun FB Andi Rekkang memposting di group FB Konawe Kita dengan kalimat, “Seluruh Pj Sultra hanya Pj konawe yang kotor otaknya”.

Baca Juga  Pemkab Konawe Gelar Operasi Pasar Guna Memastikan Harga Sembako Stabil

“Kemudian saksi menghubungi saudara Tahsan Tosepu dan saudara Jafrun menyampaikan adanya status saudara Andi Rekkang di media sosial facebook mengatakan seluruh Pj Sultra hanya Pj konawe yang kotor otaknya,” urai Sukri.

Setelah mendengar dan melihat hal tersebut di group, para saksi-saksi dan pengadu keberatan atas apa yang disampaikan saudara Andi Rekkang di media social (facebook). Bahwa apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang di media sosial (facebook) itu semua tidak benar.

“Tak hanya itu, kami juga melaporkan pemilik akun yang membuat status “5 pale istrinya Pj pantas boros anggaran,” terangnya.

Sehingga atas kejadian itu, kata Sukri, Harmin Ramba sangat keberatan atas apa yang dituduhkan saudara Andi Rekkang dan pemilik akun lainnya yang membuat narasi-narasi yang menyerang pribadi HR di media social face book.

Baca Juga  Kembali Tinjau Warga Terdampak Banjir di Pondidaha, Pj Bupati Harmin Ramba Instruksikan Segera Lakukan Evakuasi

“Keberatan kami karena telah menyerang kehormatannya secara pribadi maupun kapasitasnya sebagai Pj Bupati Konawe yang berdampak kepada keluarganya dan kepada masyarakat Kabupaten Konawe,” cetusnya.

Sukri bilang, kliennya Harmin Ramba secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencemarkan nama baik.

“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyebarkan hoaks, mendelegitimasi wibawa pemerintah, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet/Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonstratif,” jelasnya.(**)