Kemudian pada 17 Mei 2022, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke Teddy meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy itu.
“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut. kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata jaksa.
Tinggalkan Balasan