Teks

Teddy Minahasa Perintahkan Ganti Sabu dengan Tawas

JAKARTA – Jaksa mengatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sitaan jenis sabu dengan tawas. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Teddy dengan alasan untuk bonus anggota.

Mulanya, pada 14 Mei 2022 lalu, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa.

“Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga  Irjen Teddy Bantah Terima Rp300 Juta dari Penjualan Sabu

Kemudian pada 17 Mei 2022, Doddy mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp ke Teddy meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy itu.

“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut. kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata jaksa.

Baca Juga  Semakin Mendunia, Harmin Ramba Terima Penghargaan dari Firsts Union Association Lebanon

Doddy Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa sebelumnya.

Tiga orang yang dimaksud yakni Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga  PPKM Dicabut, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan, Orang Bebas Berpergian

Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SW)