Apabila kamu ingin menghitung denda pajak mobil, maka pemilik kendaraan harus mengetahui terlebih dahulu berapa lama waktu keterlambatan pembayaran.

Apabila kamu sudah mengetahui lama waktunya, maka kamu sudah bisa langsung hitung denda yang harus dibayarkan.

Perlu diketahui, denda pajak mobil ini adalah 25% yang berlaku untuk satu tahun. Hanya saja, jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan maka tinggal membaginya dengan jumlah bulannya saja.

Perlu kamu ingat, jika denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau SWDKLLJ bagi kendaraan motor ini adalah sebesar Rp32.000 dan untuk mobil Rp100.000.

Berikut ini cara untuk menghitung sanksi denda pajak mobil, yaitu:

  1. Keterlambatan dengan dua bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  2. Keterlambatan dengan enam bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  3. Keterlambatan dengan satu tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan dengan dua tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Apabila pajak kendaraan bermotor atau PKB yang harus dibayarkan untuk setiap tahunnya adalah Rp1.450.000 dan telat bayar pajak selama dua bulan, maka rincian denda pajaknya adalah:

  • Rp1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp100.000 (SWDKLLJ)