suarakarsa.com – Aparat Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing asal Kazakhstan berinisial YK (24). Penangkapan ini menjadi pengungkapan kasus kokain terbesar di Bali sepanjang tahun 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti kokain seberat 2.544,10 gram netto atau lebih dari 2,5 kilogram, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 17,8 miliar.

Kasus ini bermula saat tersangka tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat melintas di area pemeriksaan.

Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap koper berwarna hijau yang dibawa YK menggunakan mesin X-ray.

“Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper,” ujar Radiant dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket plastik berisi serbuk putih yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di bagian dinding belakang koper.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa serbuk tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain, dengan berat total 2.843,50 gram brutto atau 2.544,10 gram netto.

Modus penyembunyian di dalam struktur koper dinilai cukup rapi untuk mengelabui pemeriksaan, namun berhasil diungkap berkat ketelitian petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YK mengaku menjadi kurir setelah tergiur imbalan dari seseorang berinisial I alias Igor yang dikenalnya di Polandia.

Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Telegram sejak Februari 2026. Tersangka kemudian menerima koper berisi kokain di kawasan dekat Bandara Warsawa sehari sebelum keberangkatan.

Sebagai imbalan, YK dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp 16 juta), serta fasilitas berupa tiket pesawat pulang-pergi dan akomodasi vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung.

Tersangka juga telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS sebelum menjalankan aksinya.

Rencananya, setelah tiba di Bali, koper tersebut akan diambil oleh pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain koper hijau, boarding pass, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan pihak internasional untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik penyelundupan tersebut.

Polisi menduga YK merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang menjadikan Bali sebagai salah satu tujuan distribusi.