Terkait Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Siap Buktikan Tak Bersalah

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan siap membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Melki dinonaktifkan sementara atas tudingan melakukan tindak kekerasan seksual.

Mulanya, Melki menerangkan, dialah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI. Karena itulah, dia memutuskan mematuhi aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dan ketika ada pelaporan atas nama saya, berarti saya pun harus menuruti peraturan yang saya buat sendiri dan saya menerima itu.,” kata Melki di Universitas Paramadina, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga  PPATK Sebut Transaksi Judi Online Meningkat Tajam dalam Setahun

Melki mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah. Dia mengatakan akan mengikuti proses investigasi yang tengah berjalan.

“Jadi biarkan prosesnya berjalan, benar atau salah biarkan proses itu yang membuktikan karena saya siap untuk membuktikan, siap untuk mengikuti semua proses yang ada,” ujar Melki.

Melki mengaku hingga kini masih belum mengetahui siapa yang melaporkannya soal tudingan kekerasan seksual. Melki mengatakan masih belum mendapat panggilan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS).

“Sampai hari ini saya masih yakin saya tidak melakukan hal tersebut. Dan saya belum mendapatkan pemanggilan, kronologinya seperti apa dan belum mengetahui siapa yang melaporkan. Jadi biarkan proses berjalan dan saya akan ikuti semua prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga  Jambore Makmur, Kolaborasi Majukan Sektor Pertanian

Diketahui sebelumnya, Satgas PPKS UI telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini. Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.

“Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut,” kata Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, menjawab pertanyaan detikcom via WhatsApp, Selasa (19/12).

Manneke Budiman tidak menjelaskan kapan laporan itu diterima Satgas UI. Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.

“Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers karena Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung,” kata Manneke, yang merupakan profesor dan guru besar ilmu susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.

Baca Juga  KPK Pelajari Kemungkinan Panggil Menpora Terkait LHKPN

Kasus dugaan kekerasan seksual ini awalnya viral di media sosial X. Melki mengkonfirmasi bahwa dia diberhentikan dari jabatannya, tapi dia menepis isu bahwa dia melakukan kekerasan seksual.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *