KONAWE – Maraknya penambangan pasir atau galian C yang diduga illegal di bantaran sungai kali Konaweha yang terletak di sepanjang wilayah Kecamatan Unaaha, Uepai hingga Kecamatan Konawe menjadi perhatian serius bagi masyarakat Konawe, Senin, 4/12/2023.
Salah satunya adalah aktivitas penambangan galian C yang terjadi di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, dengan bebasnya melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin usaha, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin skala terkecil seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Daerah.
Ketua Gerakan Pemuda Nasional Indonesia ( GPNI ), Widodo, SH, kepada media ini merasa miris dan prihatin dengan leluasanya pemilik lahan (Zainudin) yang dikelola oleh anaknya sendiri (Pian) bekerjasama dengan perusahaan PT. Apriadika yang diduga sebagai pemodal, melakukan aktivitas penambangan Ilegal di Kelurahan Uepai.
Tinggalkan Balasan