KONAWE – Maraknya penambangan pasir atau galian C yang diduga illegal di bantaran sungai kali Konaweha yang terletak di sepanjang wilayah Kecamatan Unaaha, Uepai hingga Kecamatan Konawe menjadi perhatian serius bagi masyarakat Konawe, Senin, 4/12/2023.
Salah satunya adalah aktivitas penambangan galian C yang terjadi di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, dengan bebasnya melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin usaha, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin skala terkecil seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Pemerintah Daerah.
Ketua Gerakan Pemuda Nasional Indonesia ( GPNI ), Widodo, SH, kepada media ini merasa miris dan prihatin dengan leluasanya pemilik lahan (Zainudin) yang dikelola oleh anaknya sendiri (Pian) bekerjasama dengan perusahaan PT. Apriadika yang diduga sebagai pemodal, melakukan aktivitas penambangan Ilegal di Kelurahan Uepai.
“Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta mengancam keberlanjutan ekosistem alam di sekitarnya” kata Widodo.
Menurut Wido begitu panggilan akrabnya, dengan bebasnya aktivitas penambangan galian C yang tidak mengantongi Izin operasi, ia menduga kuat aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum.
Untuk itu, ia meminta kepada Polda Sultra dan Polres Konawe untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas penambangan galian C atau pengambilan material pasir di wilayah tersebut, serta pihak perusahaan yang menerima material ilegal.
Ketua GPNI ini juga mengingatkan kepada pihak Balai Wilayah sungai ( BWS ) Sulawesi Tenggara, Aparat Penegak Hukum ( Polres Konawe ), Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Uepai serta Kelurahan tidak terkesan menutup mata atas aktivitas tersebut.
“Jangan pura-pura tutup mata, seakan tidak melihat penambangan pasir yang dilakukan pemilik lahan (Zainudin) yang dikelola oleh anaknya (Pian) bekerjasama dengan PT. Apriadika, dan PT. SJS sebagai pemilik armada dumptruck 10 roda Serta salah satu perusahaan yang melakukan pembangunan Bendung Ameroro Sebagai Penadah Material Pasir Ilegal,” tuturnya.
Kata Wido, jika aktivitas penambangan pasir ilegal ini dibiarkan dan tidak dihentikan, maka dirinya yakin dan percaya Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah serta para penambang memiliki hubungan yang luar biasa, demi kepentingan pribadi.
“Kalau ini tidak dihentikan, maka kami akan melakukan demontrasi besar-besaran untuk memastikan aktivitas pengambilan material ilegal ini benar-benar dihentikan,” tutupnya.