“Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta mengancam keberlanjutan ekosistem alam di sekitarnya” kata Widodo.

Menurut Wido begitu panggilan akrabnya, dengan bebasnya aktivitas penambangan galian C yang tidak mengantongi Izin operasi, ia menduga kuat aktivitas tersebut dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada Polda Sultra dan Polres Konawe untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas penambangan galian C atau pengambilan material pasir di wilayah tersebut, serta pihak perusahaan yang menerima material ilegal.

Ketua GPNI ini juga mengingatkan kepada pihak Balai Wilayah sungai ( BWS ) Sulawesi Tenggara, Aparat Penegak Hukum ( Polres Konawe ), Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan Uepai serta Kelurahan tidak terkesan menutup mata atas aktivitas tersebut.