Teks

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Masuk DPO

JAKARTA- Tersangka kasus gagal ginjal akut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dittipidter Bareskrim Polri masih mencari keberadaan pemilik perusahaan supplier CV Chemical Samudera berinisial E, tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Bareskrim membuka kemungkinan E dijemput paksa bila masih tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan. “Belum (ditangkap), masih kita lakukan pencarian ya. Kan cuma sampai panggilan kedua, kan kita sudah menyiapkan surat perintah membawa, kan harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Pipit menuturkan pihaknya juga tengah mempersiapkan pencekalan terhadap E. Dia menyebut semuanya sedang dalam proses.

Baca Juga  Meresahkan! Pembangunan Bundaran Rahabangga Kembali Memakan Korban

Sementara Dirtipiter Bareskrim Polri telah memeriksa kepala laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut. Pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan kemarin.

“Kemarin sudah hadir itu kepala laboratorium ya,” kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Ismanto saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Pipit mengungkapkan penyidik menggali informasi mengenai hasil laboratorium kandungan obat-obatan. Yakni kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa total empat pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Keempatnya diperiksa terkait wewenangnya dalam mengawasi distribusi obat.

“BPOM ada empat (yang sudah diperiksa). Jadi kan kemarin itu mereka sudah menjelaskan tentang job description masing-masing ya di bidang pengawasan tugasnya apa, ngapain aja,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dimintai konfirmasi, Senin (14/11).

Baca Juga  Temukan Limbah B3 Berserakan di TPS Puskesmas, Ketua PPWI Konawe Minta Kapus Puriala Dicopot

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka. Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E juga sudah dijadikan tersangka.

Pipit mengatakan hari ini penyidik telah memeriksa ahli farmasi. Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli hukum pidana dalam waktu dekat.

“Hari ini ahli farmasi sudah diperiksa, tinggal ahli hukum pidana ya, besok atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” ujarnya.(SW)