Teks

Tim AMIN dan Ganjar – Mahfud Kompak Siapkan Bantuan Hukum untuk Budayawan Butet Kartaredjasa

JAKARTA – Tim hukum Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud bersama memberikan bantuan hukum untuk Budayawan Butet Kartaredjasa yang dilaporkan ke Polda DIY. Ketua Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan ini bukan masalah dari kubu paslon 03 atau 01 semata.

“Ini bukan masalah 03 atau apa, ini masalah bangsa. Masalah kenegaraan. Kenegaraan kita, bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja. Bahwa hukum di negara kita lagi bermasalah,” ujar Ari dalam konferensi pers di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

Dirinya pun menyayangkan mengapa tokoh seperti Butet harus dilaporkan ke polisi padahal ada jaminan kebebasan berpendapat. Ari mengatakan pihaknya juga memperjuangkan hal yang sama, yaitu kebebasan berpendapat.

“Kenapa zaman sekarang harus dibatasi. Kenapa zaman sekarang harus dipolisikan. Mundur sekali. Jadi ini bukan kepentingannya 03 saja. Jadi kepentingan kami juga. Karena kami memperjuangkan hal yang sama,” kata dia.

“Kami memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami memperjuangan betul-betul demokrasi yang bermartabat,” tambahnya.

Baca Juga  PDIP Sebut Serius Nominasikan Cak Imin Jadi Cawapres Ditengah Kegamangan

Untuk itu, Ari mengatakan dengan senang hati pihakny membantu Butet menjalani proses yang ada. Dirinya juga berharap kejadian ini tidak terulang ke yang lainnya.

“Dengan itu kami dengan senang hati dan siap untuk membantu Mas Butet dalam proses,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ifdal Kasim menyebut pihaknya memiliki kesamaan pandangan untuk mendampingi Butet yang dilaporkan. Mereka bekerja sama karena masalah yang dialami Butet merupakan urusan kebebasan berpendapat yang jadi perhatian kedua belah pihak terseburt.

“Kami dari TPN Ganjar Mahfud, ini ada Bang Henry Yosodiningrat yang juga dari TPN Ganjar-Mahfud, bersama-sama dengan Mas Ari dari Timnas Anies-Muhaimin memiliki kesamaan ya, kesamaan pandangan untuk bersama-sama mendampingi Mas Butet ini,” kata dia.

“Kenapa kita bersama-sama? Karena ini isunya menyangkut mengenai kebebasan. Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang merupakan kepentingan semua orang,” tambahnya.

Ifdal mengatakan pihaknya melepaskan atribut politik dalam memberikan bantuan kepada Butet. Sebab menurutnya, jauh lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang terjadi.

Baca Juga  Soal Dugaan Pungli Perekrutan PPS, Ini Penjelasan Ketua KPU Konawe

“Ya saya menegaskan lagi bahwa karena ini adalah kepentingan bersama karena itu kami melepaskan baju politiknya. yang lebih penting adalah ancaman terhadap demokrasi yang berlangsung ini,” ucapnya.

Butet pun turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dirinya berterima kasih atas bantuan hukum yang akan diberikan.

“Yang pertama saya berterima kasih, ini pendekar-pendekar hukum turun gunung,” ucap Butet.

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan itu dibuat relawan Projo, Sedulur Jokowi, Arus Bawah Jokowi, dan didampingi TKD Prabowo-Gibran.

Ketua Projo DIY, Aris Widi Hartanto, mengatakan pelaporan ini didasari ucapan Butet pada acara kampanye Ganjar-Mahfud di Wates, Kulon Progo, pada 28 Januari lalu. Menurutnya, ucapan Butet menghina presiden.

“Dari video yang beredar mas Butet terbukti melakukan upaya melakukan penghinaan terhadap bapak Jokowi yang sebetulnya itu tidak elok dilakukan oleh budayawan,” kata Aris, dilansir detikJogja, Selasa (30/1).

Baca Juga  Pengacara Korban Robot Trading Fin888 Curiga Aktor Utama Dilindungi Penyidik Polri

“Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu,” imbuhnya.

Adapun pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.(SW)