Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus berupaya melakukan penguatan moderasi beragama. Hal itu dilakukan melalui beragam pendekatan, baik penyiapan pedoman, ToT instruktur nasional, hingga kurikulum pendidikan.
Upaya lain yang dilakukan adalah pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP – KKG Pendidikan Agama dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan, penguatan moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya strategis dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat.
“Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian dari orang-orang yang menyuarakan sikap anti kekerasan, serta adaptif dengan tradisi lokal,” ujar Wamenag saat membuka Silaturahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Wamenag menyampaikan, UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pembangunan bidang agama menjadi upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.
“Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama,” tegas Wamenag.
Menurutnya, penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis dalam rangka mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Upaya ini tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan harus sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan Pemerintah Daerah. Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap hal itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan masyarakat.
“Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan POKJA Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang,” harap Saiful Rahmat Dasuki.
Regulasi
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama.
KMA Pokjaluh Agama dimaksud telah terbit pada 11 April 2023. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk pembentukan di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai,” sebut Wawan Djunaedi.
Menurut Wawan, Pokjaluh ini bertugas menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan, serta evaluasi dan pelaporan. Pokjaluh sendiri beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama.
Anggota tersebut baik dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Struktur organisasinya pun terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, kepala bidang dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.
“Pokjaluh juga melakukan telaah atau kajian potensi konflik berdimensi keagamaan yang melibatkan antar-umat beragama. Juga tugas pemberdayaan umat beragama di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan olah raga dalam rangka memperkuat persaudaraan,” paparnya.
Keberadaan Pokjaluh, sambung Wawan Djunaedi juga diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, kinerja, dan kerja sama antar penyuluh agama dalam mendukung pembangunan nasional di bidang agama yang berwawasan moderasi beragama.
Pembentukan MGMP – KKG Pendidikan Agama diharapkan meningkatkan komunikasi, kinerja, kerja sama, pengayaan mata pelajaran agama yang berwawasan moderasi beragama, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan.
MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Sementara KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB. Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.
“Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP – KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama,” papar Wawan.
“MGMP – KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Prof. Warsito selaku Deputi (Deputi 6) Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kemenko PMK. Dikatakan Prof. Warsito, penyuluh keagamaan tidak pernah terlepas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Implementasi program moderasi beragama di seluruh Kementerian/lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan untuk terus kita pupuk, harus kita wujudkan dalam bentuk kerjasama, edukasi dan aksi positif lainnya harus terus kita laksanakan,” papar Prof. Warsito.
Dalam upaya tersebut, kata Warsito, diperlukan koordinasi yang efektif dari lintas sektoral. Selain itu, perlu ada sinergitas forum-forum dialog dengan narasi yang positif sehingga terjadi kesepahaman baik dalam konteks kebudayaan maupun agama.
Pemerintah telah menerbtikan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam regulasi ini, FKUB berperan penting dan fundamental dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia.
2 Komentar