Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Inilah Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024
Tugas Wewenang Kewajiban PPS Pemilu 2024 (Ilustrasi:Canva)

Tugas Wewenang Kewajiban PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 ini telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

PPS ini merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lain.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara ini telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Inilah tugas, wewenang dan kewajiban PPS yang ada dalam Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  2. Menerima masukan dari semua masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan daftar Pemilih sementara.
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap serta melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ada di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang ada di wilayah kerjanya.
  7. Menyampaian hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  8. Melakukan evaluasi serta membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan adanya tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan langsung oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  KUPP Kelas III Molawe Gelar Sosialisasi Putusan Dirjen Perhubungan Laut Di Claro

Wewenang PPS

  1. membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Pantarlih.
  3. Menetapkan hasil perbaikan dari daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan langsung oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  5. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan maupun daftar Pemilih tetap.
  2. Menyampaikan daftar Pemilih langsung kepada PPK.
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan dari kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama dan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  5. Menindaklanjuti dengan segera jika ada temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan langsung oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga  Respon Putusan MK, Megawati Cium Aroma Kecurangan Pemilu 2024

PPS ini nantinya akan dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. PPS juga akan dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.