suarakarsa.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi penangkapan tujuh warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik promosi haji ilegal. Kasus ini berkaitan dengan penawaran fasilitas haji nonprosedural hingga penggunaan dokumen palsu, termasuk kartu Nusuk.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melalui tim pelindungan untuk memastikan kondisi para WNI serta memantau proses hukum yang mereka hadapi. “Tim pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka,” ujarnya di Makkah, Kamis (30/4/2026).
Dari total tujuh WNI yang diamankan, tiga orang yang baru ditangkap berinisial YJJ, JAR, dan AG. Sebelumnya, empat WNI lain lebih dulu diamankan dalam kasus serupa. Dalam operasi tersebut, aparat keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu Nusuk palsu, gelang identitas haji palsu, serta uang tunai sekitar 100 ribu riyal atau setara Rp460 juta.
Selain itu, tiga WNI berinisial S, AS, dan AB juga diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. Dari mereka, aparat kembali menyita uang tunai dalam jumlah serupa, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu. Sementara satu WNI lainnya berinisial ZZS diduga terlibat dalam penawaran fasilitas haji fiktif kepada calon jamaah.
KJRI Jeddah menegaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan seluruh WNI agar tidak terlibat dalam praktik penjualan atau promosi paket haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi diketahui memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk komunikasi di media sosial.
Menurut Yusron, segala bentuk pelanggaran, baik penggunaan dokumen palsu maupun promosi jalur nonresmi, berisiko besar menimbulkan konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diimbau untuk menempuh jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Imbauan juga ditujukan kepada calon jamaah di Tanah Air agar tidak tergiur tawaran haji cepat atau tanpa antrean yang tidak sesuai prosedur. Selain melanggar hukum, jalur ilegal berpotensi merugikan secara finansial dan mengancam keselamatan selama pelaksanaan ibadah.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dari otoritas Arab Saudi, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji.


Tinggalkan Balasan