Teks

Usai Korupsi Ratusan Juta, Dua Terduga Kades Bakal Inap Di Hotel Prodeo

Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang berada di wilayah Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dua kepala Desa di Kabupaten Konawe, Senin, 29/8/2022.

Dua dari Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor yaitu kades yang berinisial MS, Kades Mekar Jaya Kecamatan Padanguni, serta kades yang berinisial A, Kades Laanggonawe Kecamatan Wonggeduku.

Saat menjalani pemeriksaan di Unit II Tipikor Polres Konawe, kedua oknum kades tersebut didampingi pengacara mereka.
Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengungkapkan bahwa kedua kades saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polres Konawe.

Baca Juga  PB HMI MPO Sebut Mafia Tambang Lebih Berbahaya Daripada Para penjajah

“Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polda Sultra, dan berdasarkan alat bukti yang sah, kedua Kepala Desa tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Jacub.

Kasat Reskrim juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra, kedua Oknum Kades tersebut merugikan negara dengan jumlah keseluruhan sebesar 900 juta rupiah

Kedua kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), dimana kades MS sejumlah 200 juta rupiah, dan kades A sebanyak 700 ratus juta rupiah.

“Dari hasil audit, MS diduga merugikan negara sebesar 200 juta rupiah, sedangkan A sebesar 700 juta rupiah,” ujar Jacub.

“Kedua oknum Kades tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.