suarakarsa.com – Artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya menerima vonis atas kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya sejak tahun lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Namun, bagi Nikita, keputusan hakim hari itu menjadi titik lega setelah berbulan-bulan menjalani proses panjang di pengadilan.
“Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama, bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang,” ucap Nikita sambil tersenyum lebar di ruang sidang.
Begitu palu hakim diketukkan, suasana ruang sidang sempat tegang. Beberapa pendukung Nikita yang duduk di belakang tampak menitikkan air mata lega. Sementara itu, ibu tiga anak tersebut langsung menghampiri keluarganya yang duduk di sisi kanan ruang sidang.
Ia memeluk mereka satu per satu sebuah momen haru yang kontras dengan wajahnya yang tetap tegar dan tersenyum saat dikerubungi wartawan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Nikita terbukti bersalah atas pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, namun membebaskannya dari dakwaan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ucap hakim ketua dalam persidangan terbuka.
Hakim menilai, meski Nikita tidak mengakui perbuatannya, peranannya bersama sang asisten, Ismail Marzuki, dalam meminta uang Rp5 miliar (dan menerima Rp4 miliar) dari pengusaha kosmetik Reza Gladys terbukti melanggar hukum.
Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Benar, vonisnya empat tahun, tapi untuk TPPU dinyatakan tidak terbukti. Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dulu apakah akan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Menurut Anang, penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kasus ini bermula dari sebuah video TikTok yang viral pada Oktober 2024.
Akun @dokterdetektif mengulas produk kecantikan Glafidsya, milik dokter kecantikan Reza Gladys, dan menilai klaim serum vitamin C booster-nya tidak sesuai dengan kandungan produk.
Tak lama, Nikita ikut “turun tangan”. Dalam siaran langsung akun TikTok-nya, @nikihuruhara, ia menjelek-jelekkan produk tersebut, menuduhnya berbahaya, bahkan mengajak pengikutnya untuk tidak membeli.
Seminggu kemudian, melalui asistennya Ismail, Nikita menuntut “uang damai” Rp5 miliar. Reza yang ketakutan akhirnya menuruti, menyerahkan Rp4 miliar agar perkaranya tak berlarut-larut di media sosial.
Namun langkah itu justru menyeret Nikita ke meja hijau dengan dakwaan pemerasan dan TPPU.
Vonis ini kembali menempatkan nama Nikita Mirzani di sorotan publik. Warganet ramai membicarakan kasusnya di media sosial ada yang menganggap hukuman itu pantas, ada pula yang menilai Nikita masih “beruntung” karena bebas dari TPPU.
Meski begitu, Nikita tetap tampil percaya diri di depan media. Ia tak menunjukkan ekspresi kecewa sedikit pun.
“Saya sudah siap dengan segala risiko. Yang penting sekarang saya masih bisa senyum. Kebenaran akhirnya muncul,” kata Nikita singkat sebelum meninggalkan pengadilan.
Pihak Kejaksaan memberi sinyal akan menelaah lebih dalam dasar pertimbangan hakim sebelum memutuskan banding.
Sementara tim kuasa hukum Nikita menyebut akan memohon peninjauan terhadap lamanya masa tahanan yang dinilai masih terlalu berat.
Sidang ini menandai babak baru perjalanan hukum artis kontroversial tersebut yang kembali menunjukkan bahwa di balik segala sensasi dan sorotan, Nikita Mirzani tetap tahu cara menutup drama dengan kepala tegak dan senyum lebar.


Tinggalkan Balasan